Categories: Business

Kenaikan Pajak Rokok Elektrik Mulai Berlaku, Harga Vape Ikut Naik

Awal tahun 2024 pemerintah menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok elektrik. Kenaikan CHT sebesar 10 persen telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021. Sejalan dengan pernyataan WHO yang mendesak Sekalian negara Kepada melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. 

Kenaikan pajak atau cukai rokok ini diharapkan Dapat mengurangi konsumsi rokok elektrik. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, kenaikan pajak rokok elektrik diperkirakan akan menurunkan konsumsi rokok elektrik sebesar 5%. Selain itu, kenaikan pajak rokok elektrik juga diperkirakan akan meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2024.

Melansir pernyataan dari kemenkeu.go.id, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek Krusial, diantaranya:
1. Pengendalian konsumsi rokok dengan kesehatan
2. Ketenagakerjaan produksi tembakau 
3. Penerimaan negara dari cukai
4. Pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal

“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara”

Kenaikan pajak rokok elektrik telah menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung kenaikan pajak rokok elektrik karena dinilai dapat mengurangi konsumsi vape dan meningkatkan penerimaan negara. Tetapi, beberapa pihak  menolak kenaikan pajak rokok elektrik karena dinilai dapat membebani masyarakat. Berikut Komparasi harga eceran minimum rokok elektrik Lepas 1 Januari 2024.

Harga eceran minimum rokok elektrik padat

  • 2024 : Rp5.886 per gram (2024)
  • 2023 : Rp5.527 per gram (2023)

Selisih kenaikan: Rp359 per gram

Harga eceran minimum rokok elektrik Encer sistem terbuka

  • 2024 : Rp1.121 per gram (2024)
  • 2023 : Rp938 per gram (2023)

Selisih kenaikan: Rp183 per gram

Harga eceran minimum rokok elektrik Encer sistem tertutup

  • 2024 : Rp39.607 per gram (2024)
  • 2023 : Rp37.365 per gram (2023)

Selisih kenaikan: Rp2.242 per gram

Adapun kenaikan harga ecer rokok tembakau konvensional, sebegai berikut.

Komparasi Harga Ecer Tembakau Sebelum dan Setelah Kenaikan.
Sumber: Kementerian Keuangan
Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Bahas Akibat Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Dunia Berbarengan DEN dan Sejumlah Menteri – Kantor Staf Presiden

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua dan Member Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Berbarengan sejumlah menteri terkait…

8 jam ago

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Bahas Kesiapan Idulfitri 1447 H dan Apresiasi Semangat Toleransi Bangsa – Kantor Staf Presiden

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat,…

9 jam ago

Presiden Prabowo Dorong Lompatan Kinerja Danantara, Targetkan Pengelolaan Aset Negara yang Lebih Produktif – Kantor Staf Presiden

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peningkatan kinerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) guna…

18 jam ago

Danantara Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Krisis Dunia – Kantor Staf Presiden

Presiden Prabowo Subianto menegaskan peran strategis Danantara dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, utamanya di tengah…

19 jam ago

Presiden Prabowo Pacu Transisi Kekuatan, Targetkan 100 Gigawatt Tenaga Surya dan Optimalkan Geotermal – Kantor Staf Presiden

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah Buat mempercepat transformasi sektor Kekuatan nasional di tengah dinamika…

20 jam ago

Jejak Sejarah dalam Koleksi Parfum ZEGNA MEMORIE Terbaru

Mensdaily.id – Koleksi parfum ZEGNA MEMORIE baru saja diluncurkan sebagai sebuah karya olfaktori yang mendalam.…

1 hari ago

This website uses cookies.