Jakarta – Penyelenggaraan Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan Demi memperkecil Bilangan disparitas. Kalau dalam pelaksanaanya terjadi indikasi kecurangan, bukan berarti harus menghapus program. Melainkan pembenahan atau perbaikan pada mekanisme teknis Penyelenggaraan.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, menyampaikan ini menanggapi kritik dan Bunyi kekecewaan masyarakat atas Penyelenggaraan PPDB 2023 melalui jalur zonasi, yang diwarnai adanya indikasi kecurangan.
“Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” tegas Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (12/7).
Abetnego menyampaikan, Ketika ini kapasitas sekolah negeri Demi jenjang pendidikan yang lebih rendah jumlahnya lebih banyak. Di mana, jumlah SD Negeri lebih banyak dari pada jumlah SMP Negeri. Begitu juga Komparasi dengan jumlah SMA/SMK Negeri. Demi mengejar Sasaran tersebut, sambung dia, pemerintah daerah harus Mempunyai komitmen Demi menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai dengan jenjang pendidikan. ”Jadi Bukan hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme teknis Penyelenggaraan PPDB jalur zonasi Eksis di bawah wewenang pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemdikbudristek, hanya mengatur regulasi Penting sebagai landasan Penyelenggaraan program. Demi itu, Dinas Pendidikan perlu melibatkan pemangku kepentingan yang Eksis di tingkatnya masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek terkait Penyelenggaraan PPDB, sejak Maret 2023.
Penyelenggaraan PPDB berbasis zonasi, kata dia, Sebaiknya Bukan hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas atau Berkas. Tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik. Ia mencontohkan, upaya Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang dinilai Dapat menjadi praktik Bagus bagi pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, menurutnya, penguatan regulasi di daerah juga perlu dilakukan. Terlebih, pihak Ditjen PAUD Dikdasmen telah menyampaikan, bahwa penegakan regulasi di daerah, terutama di provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan di sekolah harus diperkuat. “Kami (KSP) turut mendorong Penyelenggaraan penegakan regulasi eksisting Demi percepatan perbaikan Penyelenggaraan PPDB melalui jalur zonasi,” terangnya.
Sejak Maret 2023, tutur Abetnego, Kantor Staf Presiden sudah memonitoring Penyelenggaraan PPDB, Bagus di sekolah maupun madrasah. Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek. Diantaranya, perbaikan sistem IT, pengawasan ketat oleh pemerintah daerah, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli.