Banjarmasin, Mensdaily.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Selatan menegaskan Embargo mutasi atlet dari luar daerah menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-12 yang akan digelar di Kabupaten Tanah Laut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Porprov Nomor 26 Tahun 2024 yang mengatur secara teknis mekanisme mutasi atlet.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa mutasi atlet hanya diperbolehkan antar kabupaten atau kota di Kawasan Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lazim KONI Kalsel, Edi Sukarno, pada Senin siang.
Ia melanjutkan, atlet Tak diizinkan berpindah dari atau ke luar provinsi. Selain itu, setiap atlet hanya diperbolehkan melakukan satu kali mutasi dalam satu periode Porprov. Apabila Mau melakukan mutasi kembali, atlet harus menunggu hingga Penyelenggaraan Porprov berikutnya dengan Dalih yang Jernih.
“Proses pengajuan mutasi juga harus memenuhi persyaratan administratif. Atlet wajib mengajukan permohonan kepada pengurus KONI kabupaten atau kota asal dan tujuan. Apabila salah satu pihak Tak menyetujui permohonan tersebut, maka atlet Tak dapat berpindah,” ujar Edi Sukarno.
Edi juga menambahkan, Apabila dalam proses mutasi pengurus cabang olahraga asal Tak memberikan jawaban setuju atau Tak dalam waktu satu bulan, maka permohonan mutasi akan dianggap disetujui secara Mekanis.
Reporter : Nina Megasari