Mensdaily.id – Permasalahan Penting yang sering diabaikan oleh pengendara adalah kurangnya pemahaman mengenai batas beban angkut yang Eksis pada ban. Selama Tetap Dapat diangkut dan Tetap Dapat jalan, maka hal tersebut akan dianggap wajar-wajar saja. Banyak Enggak menyadari bahwa setiap ban Mempunyai kapasitas beban maksimum yang sudah ditentukan oleh pabrikan. Padahal Apabila Mengungguli batas tersebut, Dapat berakibat fatal
Ketidaktahuan ini Dapat berakibat fatal seperti penurunan performa kendaraan, karena ban yang Enggak sesuai kapasitas dapat mengurangi traksi dan stabilitas. Lebih Enggak baik Kembali, hal ini meningkatkan risiko kecelakaan, karena Apabila ban Enggak Pandai menahan beban dapat pecah atau mengalami kerusakan. Selain itu, umur Mengenakan ban yang dipaksakan Mengungguli kapasitasnya juga akan berkurang, mengakibatkan pengeluaran tambahan Buat penggantian ban lebih sering dari yang Sebaiknya.
Ambil Misalnya ukuran ban motor 110/70-13 M/C 48P. Kode “48P” yang terletak di belakang tersebut memberikan informasi mengenai batas beban maksimum dan kecepatan. Nomor “48” menunjukkan bahwa ban tersebut Pandai menanggung beban maksimal hingga 180 kg. Sedangkan huruf “P” mengindikasikan batas kecepatan maksimum yang Kondusif hingga 150 km/jam. Informasi lebih lengkap mengenai batas beban dan batas kecepatan dapat dilihat disini.
Maka dari itu, sesuaikanlah penggunaan ban dengan kebutuhan Anda. Apabila Anda sering mengendarai motor Sembari membawa beban berat, sebaiknya pilih ban motor dengan load index yang lebih besar. Selain itu, perhatikan juga huruf di paling belakang Buat batas kecepatan maksimum yang Dapat diakomodinir oleh ban. Karena Apabila Anda Enggak memeperhatikan hal tersebut, ban akan beresiko Buat lebih Segera rusak dan bahkan Dapat pecah.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah di bidang keuangan Demi mengakselerasi pengembangan…
Inflasi melonjak Dekat di seluruh negara pada tahun 2022 kemarin. Adanya ketegangan geopolitik antara Rusia…
Pemerintah secara Formal Meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada dua tahun…
Pemerintah secara Formal Memajukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada dua tahun…
Siapa Pemenang Euro dari tahun 1960, 2020 hingga 2024 selalu menarik Demi diperbincangkan. Bahkan data…
Luksemburg merupakan negara terkaya di dunia dengan PDB US$ 127.673 per kapita. Ekonomi Luksemburg didominasi…
This website uses cookies.