Business

Kasus PHK di Indonesia Tembus 52 Ribu per September 2024

Gelombang Pemutusan Rekanan Kerja (PHK) Tetap Lalu berlangsung hingga beberapa waktu terakhir. Dalam data yang dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja RI, Bilangan PHK di September 2024 nyaris menembus 53 ribu kasus. Bilangan tersebut merupakan jumlah kumulatif yang ditarik sejak Januari 2024.

Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Rekanan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri.

“Total PHK per 26 September 2024 adalah 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun Lampau),” kata Indah mengutip Langsung.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai bahwa Bilangan tersebut cukup meragukan. Pasalnya, ia menyebut bahwa Bilangan PHK yang tercatat oleh dinas daerah jauh lebih kecil dibanding Bilangan tersebut.

“(Jumlah korban PHK) Enggak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah daripada yang disampaikan masyarakat,” ujar Airlangga dalam Tirto.

Naik 6,7 Ribu Dibanding Agustus 2024

Bilangan kumulatif Pemutusan Rekanan Kerja (PHK) di Indonesia, Januari-September 2024 | Mensdaily

Mensdaily mencoba menarik data jumlah PHK mulai dari Januari 2024 melalui Satu Data Kemnaker. Hasilnya, Bilangan PHK di September 2024 terpantau naik 6,7 ribu pekerja dibanding bulan sebelumnya.

Baca Juga:  Bayer Buktikan Pabrik Raksasa Juga Bisa Andalkan Energi Surya

Dari sisi regional, provinsi dengan jumlah kejadian PHK tertinggi Terdapat di Jawa Tengah. Provinsi ini tercatat telah melakukan PHK terhadap 14,7 pekerjanya. Kebanyakan kasus PHK di Jawa Tengah didominasi oleh sektor industri tekstil, garmen, maupun industri alas kaki.

Pada urutan kedua, terdapat Banten dengan jumlah 9,1 ribu pekerja ter-PHK, dilanjut DKI Jakarta yang telah melakukan 7,4 ribu PHK secara kumulatif.

Adapun kenaikan Bilangan PHK tertinggi terjadi pada Juni. Pada Mei 2024, angkanya Tetap di kisaran 32 ribu pekerja di tanah air ter-PHK. Kemudian, jumlahnya melejit sebanyak 10,7 ribu menjadi 42,8 ribu di Juni 2024. Bulan dengan kenaikan PHK tertinggi nomor 2 adalah Mei 2024 sebanyak 8,3 ribu kasus PHK.

Baca Juga:  Varian Aroma Minyak Angin Paling Bagus dan Cocok Kepada Anda

Apabila dilihat dari sektornya, kasus PHK paling besar merupakan kasus dari sektor pengolahan (24 ribu pekerja), sektor jasa (12,8 ribu pekerja), serta sektor perhatian, kehutanan, dan perikanan (3,9 ribu pekerja).

“Kami Lalu melakukan memitigasi agar jangan Tamat PHK itu terjadi. Jadi upaya-upayanya kami pertemukan, antara manajemen dengan pekerja, kami ketemukan itu, Dapat menekan terjadinya PHK,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengutip Kompas.

Dorong Perusahaan Penuhi Hak Korban PHK

Presiden Konfederasi Perkumpulan Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Elly Rosita cukup kesal akan Bilangan tersebut. Bahkan, ia memberi klaim bahwa Tetap banyak perusahaan yang terpantau belum memberikan pesangon kepada pekerja terdampak PHK.

Baca Juga:  APBN 2024 Defisit Rp507,8 Triliun

“Dan yang bikin kesal buruh itu perusahaan ujug-ujug berhenti beroperasi. Seumpama Terdapat pemberitahuan enam bulan sebelumnya kan, buruh Dapat negosiasi atau setidaknya mencari pekerjaan baru,” kata Elly dalam BBC Indonesia.

Menanggapi fenomena masifnya PHK di tanah air, Personil Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut bahwa pemberian jaminan kehilangan pekerjaan menjadi perlu dan harus dibayar segera. Hal tersebut Krusial karena menurutnya itu adalah hak dari pekerja yang terdampak.

“Satu, (jaminan) pesangon. Enggak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Yang kedua, jaminan sosial terutama jaminan hari Sepuh, jaminan pensiun, dan yang lebih Krusial adalah jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Edy yang dimuat DPR.

Baca Juga: Jumlah Pengangguran Indonesia 2024, Apakah PHK Massal Akan Berpengaruh?

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.