Subsidi Daya di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pemerintah membeberkan harga keekonomian sejumlah komoditas Krusial. Mulai dari Pertalite, Solar, minyak tanah, hingga LPG 3 kg, seluruhnya Mempunyai harga Asli jauh di atas harga yang dibayar masyarakat.
Selisih besar ini menunjukkan betapa dominannya peran subsidi dalam menjaga daya beli rakyat. Data terbaru dari pemerintah pun mengungkap secara gamblang berapa harga Asli komoditas Daya tersebut tanpa intervensi negara.
Berapakah Harga Asli Komoditas Daya dan Non-Daya Sebenarnya?
Daftar harga Asli dan harga konsumsi masyarakat Kepada sejumlah komoditas Daya dan non-Daya ini bersumber dari Kementerian Keuangan yang mengungkapkan perbedaan besar akibat subsidi pemerintah.
Harga BBM Solar dan Pertalite
Solar dan Pertalite misalnya, harga aslinya masing-masing Rp11.950 dan Rp11.700 per liter. Tetapi, sejak 1 September 2025, masyarakat hanya membayar Rp6.800 Kepada Solar dan Rp10.000 Kepada Pertalite.
Harga Minyak Tanah dan LPG 3 Kg
Minyak tanah Lagi dijual Rp2.500 per liter sejak 3 September 2022, meskipun harga aslinya Rp11.150 per liter. Sementara itu, LPG 3 kg dijual Rp12.750 per tabung sejak 15 Januari 2025, jauh di bawah harga keekonomiannya Rp42.750.
Harga Listrik Rumah Tangga 900 VA Non-Subsidi
Subsidi juga berlaku pada listrik rumah tangga 900 VA non-subsidi, dengan harga masyarakat Rp1.400 per kWh sejak 1 Januari 2025. Padahal harga aslinya tercatat Rp1.800 per kWh.
Harga Pupuk Urea dan Pupuk NPK
Kepada pupuk, Urea yang harga aslinya Rp5.558 per kilogram hanya dibayar Rp2.250 oleh masyarakat sejak 1 Januari 2025. Begitu juga dengan pupuk NPK yang harga pasarnya Rp10.791 per kilogram, dijual dengan harga subsidi Rp2.300 per kilogram.
“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi, Bagus Daya dan nonenergi,” ujar Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Serempak Komisi XI DPR RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Subsidi Daya dan non-Daya terbukti menjadi instrumen vital pemerintah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.
Tanpa subsidi, harga komoditas seperti BBM, LPG, listrik, dan pupuk akan jauh lebih tinggi dari kemampuan daya beli rakyat. Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi kesejahteraan masyarakat di tengah fluktuasi harga Dunia.
Baca Juga: Indeks Ketahanan Daya Indonesia Kembali Naik pada 2024
Sumber:
https://www.kemenkeu.go.id/home