Mensdaily.id – Mazda CX-60 pertama kali diluncurkan di Indonesia dalam varian 3.300 cc. Dibanderol dengan harga mulai Rp 1.188.800.000, rasanya Lagi terlalu mahal bagi konsumen Indonesia. Apalagi pasar sini Lagi menganggap bahwa mesin sebesar itu cukup memakan bensin. Memahami akan hal itu, Mazda menghadirkan CX-60 Pro dengan mesin 2.5L. Uniknya, ia tetap menggunakan penggerak all wheel drive.
Perbedaan pada ekterior terletak pada pelek yang menggunakan single tone bercorak silver. Desain peleknya tetap sama dengan varian 3.3 Kuro dan Elite. Selain itu, cladding-cladding-nya berwarna hitam doff, bukan gloss seperti pada varian Kuro. Di interior, Corak hitam mendominasi kabin dengan aksen alumunium di konsol tengah.
Fitur-fitur seperti Electric Car Seat, Center Display, Head-up Display, Driver Monitor, Center Display berukuran 12 inci, Tilt & Telescopic elektrik, Panoramic Sunroof , Driver Personalization System, kamera 360, Blind Spot Monitoring dan Rear Cross Traffic Alert tetap tersedia di versi paling ekonomis ini. Mesinnya menggunakan 2.5L yang sama dengan Mazda CX-5, bertenaga 187 hp dengan torsi 252 Nm.
Mazda CX-60 Pro ditawarkan dengan harga Rp 799 juta OTR Jakarta. Harga tersebut sudah termasuk layanan 5-Years MyMazda Warranty dan 3-Years MyMazda Service. Tersedia dalam berbagai pilihan Corak yakni Soul Red Crystal Metallic, Machine Grey Metallic, Platinum Quartz Metallic, Deep Crystal Blue Mica, dan Jet Black Mica. Bagaimana, tertarik?
Dalam siklus perekonomian setiap negara, sebuah brand atau merek Mempunyai peranan Krusial Demi memenuhi setiap…
Ganja menjadi sebuah tanaman yang cukup tabu di Indonesia. Lantaran pemerintah hingga kini Lagi belum…
Menurut laporan Statistik Pemuda 2021, anak muda Indonesia makin kesini makin enggan Buat Segera-Segera menikah.Faktornya…
Mobil listrik atau electric vehicle (EV) belakangan ini menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Mobil listrik…
Dari Era ke Era, minuman beralkohol Lanjut digandrungi masyarakat, terutama Kawasan barat. Meski dianggap tabu…
Mogok kerja merupakan aktivitas yang diakui secara Absah oleh otoritas ketenagakerjaan. Undang-Undang RI No.13 Tahun…
This website uses cookies.