Business

Gaji PNS Berubah! Presiden Jokowi Telah Tiga Kali Naikkan Gaji PNS Selama Menjabat

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan Terdapat kenaikan gaji sebesar 8% Demi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta anggotaTNI dan POLRI pada 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Jokowi dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8).

Selain kenaikan gaji, PNS nantinya juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan istri, tunjangan anak, beras, hingga tunjangan kerja.

Jokowi juga mengusulkan adanya kenaikan Doku pensiunan sebesar 12%.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan Pendapatan berupa kenaikan gaji Demi ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan Demi pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi, dikutip dari CNN.

Baca Juga:  Rupiah Hari Ini Dekat Samai Nilai Terendahnya Di 1998

Jokowi mengungkapkan, kenaikan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pertimbangan.

Pertama, kenaikan gaji bertujuan Demi menjaga agar Penyelenggaraan transformasi reformasi birokrasi dapat berjalan secara efektif.

Kedua, kenaikan gaji diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Ketiga, kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan produktivitas PNS.

“(kenaikan gaji) diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” Terang Jokowi.

Diketahui, Jokowi telah mengubah dengan Meningkatkan gaji PNS sebanyak 3 kali selama dirinya menjabat sebagai Presiden RI. Kedua kenaikan gaji telah ditetapkan Presiden Jokowi Demi ia menjabat di periode pertama dengan masa jabatan 2014-2019. Kebijakan kenaikan gaji ditetapkan pada tahun 2015 dan 2019.  

Baca Juga:  Rata-Rata Gaji di Sektor Pertanian Terendah Menurut Data BPS

Oleh karena itu, usulan perubahan nominal upah yang baru disampaikan merupakan kenaikan gaji pertama di periode kedua, setelah terakhir kali dilakukan pada 2019.

Kenaikan gaji PNS di tahun 2014 merupakan hasil kebijakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kenaikan sebesar 7% dari gaji pokok sebelumnya tersebut ditandatangani SBY pada 11 April 2013.

Tahun 2015, Jokowi Meningkatkan gaji PNS Sekeliling 5%. Nomor ini kemudian juga berlaku Demi ketetapan kenaikan gaji pada tahun berikutnya, yakni 2019. Terbaru, Presiden Jokowi akan Meningkatkan gaji PNS Sekeliling 8% di tahun 2024.

 

MensDaily hadir di tengah kesibukan dan tuntutan hidup, pria butuh ruang untuk mendengarkan, mengemukakan pendapat, dan mendapatkan inspirasi.

Get Latest Updates and big deals

    Mens Daily @2025. All Rights Reserved.