Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 31 Juli 2023 telah mengumpulkan Rp 13,87 triliun pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital.
Besaran pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE. Penunjukkan pelaku usaha PMSE oleh DJP ini pertama kali ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Pemungutan pajak pada pelaku usaha PMSE ini didasarkan dengan Peraturan menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Tak hanya itu, pemungut juga wajib Membikin bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, ataupun Berkas sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Pada laman resminya, Kemenkeu menuliskan pihaknya telah mengumpulkan sebanyak Rp 13,87 triliun yang berasal dari pemungutan pajak digital sejak tahun 2020 hingga 31 Juli 2023.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat, Dwi Astuti dikutip dari laman Formal Kemenkeu pada Selasa (8/8).
Kemenkeu juga menulis, pada Juli 2023 ini terdapat dua PMSE baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, dua nama tersebut yakni Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. serta Grammarly, Inc. Oleh karena itu, hingga 31 Juli 2023 Kemenkeu mencatat terdapat 158 PMSE yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN.
“Ke depan, Buat Maju menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, Berkualitas konvensional maupun digital, pemerintah Tetap akan Maju menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Dwi dikutip dari laman Formal Kemenkeu.
Kemenkeu juga menuliskan, terdapat beberapa kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, diantaranya yakni, Mempunyai nilai transaksi dengan pembeli Indonesia Mengungguli Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah Mengungguli 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Melansir laman pajakku, beberapa nama perusahaan luar negeri yang masuk PMSE yakni Google LLC, Spotify AB, Microsoft Corporation, Netflix Pte. Ltd, Amazon.com.ca Inc., Scribd Inc., Shutterstock Inc., NBA Properties Inc., Freepik Company S.L, Twitter International Company, hingga Tiktok Pte. Ltd.