Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah dengan menyediakan pembiayaan Kembang rendah bagi pelaku usaha, Bagus mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan Sasaran penyaluran KUR melalui berbagai bank dan lembaga keuangan yang sudah ditunjuk. Pada 2024, KUR ditetapkan mencapai Rp280 triliun dengan tren adanya peningkatan setiap bulannya, mencerminkan tingginya permintaan permodalan di sektor UMKM.
Sasaran dan Realisasi Penyaluran Biaya KUR di 2024
Menurut data Kementerian Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko RI) pada Agustus 2024, realisasi penyaluran KUR dapat mencapai Rp195,6 triliun atau setara dengan 69,86% dari Sasaran tahunan. Kemudian berlanjut pada September 2024, di mana total penyaluran naik menjadi Rp209.84 triliun atau Sekeliling 73,85% dari Sasaran.
Memasuki Oktober 2024, Nomor penyaluran semakin mendekati Sasaran realisasi Rp246,88 triliun atau 88,17% dari total yang telah direncanakan. Perkembangan berlanjut pada November 2024, KUR tersalurkan mencapai Rp269,48 triliun atau 96,24% dari Sasaran.
Menjelang akhir tahun 2024, penyaluran KUR telah melampaui Sasaran yang telah ditetapkan, sehingga pada 23 Desember 2024, realisasi penyaluran sebesar Rp280,28 atau 100,10% Melampaui dari Sasaran tahunan.
“Pemerintah Lanjut berkomitmen Buat melanjutkan program KUR di 2025. Sasaran penyaluran akan dioptimalkan Tamat dengan Rp300 triliun, agar program ini dapat menjangkau lebih banyak UMKM dan memberikan Dampak lebih besar bagi perekonomian,” ujar Menko, Airlangga Hartarto.
Pada 2025, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp300 triliun, disesuaikan dengan anggaran subsidi Kembang. Harapannya dapat menjangkau lebih dari 2 juta debitur baru serta 1 juta debitur yang bergraduasi.
Baca juga : Tabel KURI BRI 2025 Terbaru
Apa itu KUR
Kredit Usaha Rakyat adalah sebuah program pemerintah Buat membantu UMKM dengan Kembang rendah. Biasanya disalurkan melalui perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Program kredit ini diluncurkan pada 5 November 2007 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007, bertujuan Buat mempercepat pengembangan sektor rill dan pemberdayaan UMKM.
Biaya yang disediakan dapat berupa Biaya keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perorangan, badan usaha/Golongan usaha dengan Mempunyai usaha produktif dan layak, tetapi Mempunyai Jaminan tambahan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR
Inilah syarat dalam mengajukan KUR, calon debitur harus memenuhi persyaratan berikut ini.
- Calon debitur harus merupakan Penduduk negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Mempunyai usaha yang produktif dan layak, serta telah berjalan secara aktif minimal 6 bulan.
- Calon debitur Tak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
Dengan memahami syarat dan ketentuan tersebut, pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas KUR Buat mengembangkan usahanya secara optimal.
Baca Juga: Inilah Provinsi RI Pengambil Kredit Tertinggi, Tiga Teratas Di Luar Jawa