Pemberian gaji atau upah karyawan swasta di Indonesia pada dasarnya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Tetapi salam praktiknya, dari gaji yang diterima terdapat beberapa pemotongan yang bersifat wajib.
Di beberapa perusahaan, gaji yang diberikan kepada karyawan biasanya merupakan gaji Bersih setelah terkena potongan iuran wajib yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Dalam aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Seluruh pekerja dan karyawan dengan gaji minimal setara UMR wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Artinya, daftar potongan gaji bagi karyawan swasta di Indonesia bertambah. Peraturan ini mewajibkan Seluruh karyawan swasta yang sesuai dengan kriteria sudah harus menjadi peserta Tapera pada 2027.
Apabila ditambah dengan iuran Tapera, apa saja potongan gaji yang harus diterima karyawan swasta?
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak, termasuk individu dan badan yang Mempunyai Pendapatan. PPh merupakan pajak atas Pendapatan yang sudah diperoleh, termasuk oleh karyawan swasta yang Mempunyai Pendapatan diatas batas Pendapatan Kena Pajak (PKP), Yakni Rp60 juta/tahun atau Rp5 juta/bulan.
Buat itu, Enggak Seluruh karyawan swasta wajib membayar PPh. Tarif PPh 21 juga disesuaikan dengan beberapa Unsur seperti pendapatan pokok, tunjangan, Pendapatan Enggak Kena Pajak (PTKP), dan Unsur lain yang termasuk dalam perhitungan pajak akhir.
Berdasarkan Undang Harmonisai Peraturan Pajak (UU HPP) nomor 7 tahun 2021, tarif PPh 21 berdasarkan besaran Pendapatan adalah sebagai berikut :
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh Kaum Indonesia, termasuk karyawan swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan Buat pekerja ditetapkan sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan.
Berikutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Potongan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan Mortalitas, jaminan hari Sepuh, dan jaminan pensiun.
Jaminan kecelakaan kerja akan dibayar sepenuhnya oleh perusahaan dengan besaran potongan bervariasi tergantung risiko pekerjaan (0,24%-1,74%). Jaminan Mortalitas juga sepenuhnya dibayar oleh perusahaan, Yakni sebesar 0,3%.
Sementara itu, besar potongan Buat jaminan hari Sepuh adalah 5,7%, dengan rincian 2% dipotong dari gaji karyawan dan 3,7% dibayar oleh perusahaan. Kemudian, besar potongan Buat jaminan pensiun adalah 3%, dengan rincian 1% dipotong dari gaji karyawan dan 2% dibayar oleh perusahaan.
Terbaru, karyawan swasta dengan gaji minimal setara UMR juga akan mendapatkan potongan iuran Buat Tapera sebesar 3%. Di mana 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayar oleh perusahaan.
Tapera sendiri merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan Biaya murah jangka panjang berkelanjutan Buat pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Rincian diatas merupakan iuran yang diwajibkan pada karyawan, diluar hal tersebut Terdapat beberapa potongan yang perlu ditanggung oleh karyawasan swasta tergantung perusahaan tempatnya bekerja. Seperti, potongan Buat asuransi, potongan kehadiran atau cuti, potongan sukarela, potongan koperasi, dan lain-lain. Hal ini tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
ABDEL MAJID BZIOUAT/AFP Mohamed Salah merayakan golnya Kepada timnas Mesir ke gawang Jibuti pada Kualifikasi…
Mensdaily.id - Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes membeberkan curahan hatinya (curhat) usai Timnas Indonesia gagal…
Dua tim "Pembunuh Raksasa" Bersua pada Rabu malam (10/9) dalam laga Perempat Final FIBA EuroBasket…
Jude Bellingham telah diperkenalkan secara Formal sebagai pemain anyar Real Madrid pada Kamis, (15/6/2023) waktu…
Mensdaily – Samsung Indonesia baru saja memboyong versi terjangkau dari beberapa perangkat flagship mereka yang…
Mensdaily.id – Wuling Motors kembali hadir di Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2025 yang…
This website uses cookies.