Categories: Business

Daftar Potongan Gaji yang Dibebankan ke Karyawan Swasta Termasuk Tapera

Pemberian gaji atau upah karyawan swasta di Indonesia pada dasarnya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Tetapi salam praktiknya, dari gaji yang diterima terdapat beberapa pemotongan yang bersifat wajib.

Di beberapa perusahaan, gaji yang diberikan kepada karyawan biasanya merupakan gaji Bersih setelah terkena potongan iuran wajib yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Dalam aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Seluruh pekerja dan karyawan dengan gaji minimal setara UMR wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Artinya, daftar potongan gaji bagi karyawan swasta di Indonesia bertambah. Peraturan ini mewajibkan Seluruh karyawan swasta yang sesuai dengan kriteria sudah harus menjadi peserta Tapera pada 2027.

Apabila ditambah dengan iuran Tapera, apa saja potongan gaji yang harus diterima karyawan swasta? 

Besaran potongan gaji karyawan swasta (Enggak termasuk PPh 21) | Mensdaily

1. Pajak Pendapatan (PPh 21)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak, termasuk individu dan badan yang Mempunyai Pendapatan. PPh merupakan pajak atas Pendapatan yang sudah diperoleh, termasuk oleh karyawan swasta yang Mempunyai Pendapatan diatas batas Pendapatan Kena Pajak (PKP), Yakni Rp60 juta/tahun atau Rp5 juta/bulan.

Buat itu, Enggak Seluruh karyawan swasta wajib membayar PPh. Tarif PPh 21 juga disesuaikan dengan beberapa Unsur seperti pendapatan pokok, tunjangan, Pendapatan Enggak Kena Pajak (PTKP), dan Unsur lain yang termasuk dalam perhitungan pajak akhir.

Berdasarkan Undang Harmonisai Peraturan Pajak (UU HPP) nomor 7 tahun 2021, tarif PPh 21 berdasarkan besaran Pendapatan adalah sebagai berikut :

  • Pendapatan tahunan Rp60 juta terkena tarif pajak 5%
  • Pendapatan tahunan > Rp60 – 250 juta terkena tarif pajak 15%
  • Pendapatan tahunan > Rp250 – 500 juta terkena tarif pajak 25%
  • Pendapatan tahunan > Rp500 juta – 5 miliar terkena tarif pajak 30%
  • Pendapatan tahunan > Rp5 miliar terkena tarif pajak 35%

2. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh Kaum Indonesia, termasuk karyawan swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan Buat pekerja ditetapkan sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan.

3. BPJS Ketenagakerjaan

Berikutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Potongan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan Mortalitas, jaminan hari Sepuh, dan jaminan pensiun.

Jaminan kecelakaan kerja akan dibayar sepenuhnya oleh perusahaan dengan besaran potongan bervariasi tergantung risiko pekerjaan (0,24%-1,74%). Jaminan Mortalitas juga sepenuhnya dibayar oleh perusahaan, Yakni sebesar 0,3%.

Sementara itu, besar potongan Buat jaminan hari Sepuh adalah 5,7%, dengan rincian 2% dipotong dari gaji karyawan dan 3,7% dibayar oleh perusahaan. Kemudian, besar potongan Buat jaminan pensiun adalah 3%, dengan rincian 1% dipotong dari gaji karyawan dan 2% dibayar oleh perusahaan.

4. Tabungan Perumahan Rakyat

Terbaru, karyawan swasta dengan gaji minimal setara UMR juga akan mendapatkan potongan iuran Buat Tapera sebesar 3%. Di mana 2,5% dipotong dari gaji karyawan dan 0,5% dibayar oleh perusahaan.

Tapera sendiri merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan Biaya murah jangka panjang berkelanjutan Buat pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Rincian diatas merupakan iuran yang diwajibkan pada karyawan, diluar hal tersebut Terdapat beberapa potongan yang perlu ditanggung oleh karyawasan swasta tergantung perusahaan tempatnya bekerja. Seperti, potongan Buat asuransi, potongan kehadiran atau cuti, potongan sukarela, potongan koperasi, dan lain-lain. Hal ini tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Admin

Recent Posts

Sampoerna Masuk Jajaran Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia

Pemerintah secara Formal Memajukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada dua tahun…

37 menit ago

Daftar Pemenang Euro 1988-2024, Siapa Pemenang Terbanyaknya?

Siapa Pemenang Euro dari tahun 1960, 2020 hingga 2024 selalu menarik Demi diperbincangkan. Bahkan data…

2 jam ago

Negara Terkaya dan Termiskin 2022

Luksemburg merupakan negara terkaya di dunia dengan PDB US$ 127.673 per kapita. Ekonomi Luksemburg didominasi…

2 jam ago

Instruktur Eropa Jadi Favorit Klub BRI Super League 2025-2026, Dari Mana Saja?

Kompetisi BRI Super League 2025-2026 akan mulai pada Jumat (8/8). Tiga laga akan tersaji di…

3 jam ago

5 Maskapai Penerbangan Paling On-Time Sedunia, Garuda Indonesia Puncaki Daftar

Seiring dengan pelonggaran Restriksi aktivitas akibat pandemi Covid-19 di seluruh dunia, bisnis maskapai penerbangan kini…

3 jam ago

Berikut Daftar Lengkap Ballon d’Or 2025, Siapa Jagoanmu?

Nominasi penghargaan individu sepak bola terbaik, Ballon d’Or 2025, Formal dirilis kepada publik. Dalam daftar…

4 jam ago

This website uses cookies.