Info mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi topik yang paling dinanti-nantikan para pekerja di tanah air setiap penghujung tahun. Menjelang tahun 2026, pemerintah melalui perhitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan telah Formal menetapkan daftar UMP terbaru. Pengumuman ini menjadi angin segar bagi banyak orang, mengingat Dekat seluruh provinsi di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan Nomor resminya per Rabu, 24 Desember 2025. Meski begitu, Tetap Terdapat dua Kawasan yakni Aceh dan Papua Pegunungan yang belum menetapkan Nomor pastinya. Spesifik Demi Aceh, Direktur Jenderal Pembinaan Rekanan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyebutkan Terdapat kemungkinan besar Kawasan tersebut tetap menggunakan Nomor UMP 2025 alias Tak mengalami kenaikan.
Bukan rahasia Kembali Apabila DKI Jakarta tetap menduduki posisi pertama dengan Nomor UMP paling tinggi di Indonesia. Demi tahun 2026, para pekerja di ibu kota akan menerima upah minimum sebesar Rp5.729.876, naik cukup lumayan dari Nomor sebelumnya yang berada di kisaran Rp5.396.760.
Di posisi selanjutnya, Kawasan timur Indonesia juga menunjukkan Nomor yang cukup Bertanding. Papua Selatan berada di urutan kedua dengan UMP sebesar Rp4.508.850, diikuti oleh Papua di Nomor Rp4.436.283. Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian upah juga sangat memperhatikan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di berbagai Kawasan, termasuk di pelosok negeri.
Baca Juga: Nomor Cita-cita Hidup Indonesia Naik, Tapi Kualitas Hidup Tetap Rendah
Apabila diperhatikan, Kawasan Jawa Tengah dan Jawa Barat Tetap berada di kisaran Nomor Rp2,3 juta. Jawa Barat menetapkan Nomor Rp2.317.601, sedangkan Jawa Tengah berada sedikit di bawahnya dengan Rp2.317.386. Sementara itu, Kawasan dengan UMP paling rendah Demi tahun 2026 Anjlok pada Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Nomor Rp2.455.898 (Demi kategori tertentu di luar Jawa) dan beberapa Kawasan di Pulau Jawa yang memang secara historis Mempunyai standar biaya hidup yang berbeda.
Kenaikan upah ini tentu bukan sekadar Nomor di atas kertas. Bagi para buruh dan karyawan swasta, kenaikan ini adalah Cita-cita Demi Bisa menutup biaya hidup yang kian hari kian meningkat. Dengan adanya penetapan yang lebih awal ini, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat segera menyesuaikan struktur penggajian mereka sebelum memasuki bulan Januari 2026.
Pemerintah sendiri berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga roda ekonomi tetap berputar kencang. Meskipun Terdapat pro dan kontra di kalangan pengusaha, penetapan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 dianggap sebagai jalan tengah yang paling adil Demi Sekalian pihak.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Inflasi Tertinggi di Indonesia September 2025: Sumatra Utara Nomor Satu!
Hanya tiga tim yang Dapat mengalahkan Persib Bandung Tamat pekan ke-19 BRI Super League 2025-2026.…
Derbi Mataram kembali berakhir imbang. Kalau skor 2-2 terjadi di Stadion Manahan Solo (8/11), maka…
Persib Bandung kembali mendapatkan poin absolut di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Menjamu Malut…
Bhayangkara Presisi Lampung FC akan menjalani laga kandang di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026.…
Persik Kediri bakal menjamu Dewa United di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Pertandingan ini…
Bali United akan menjamu tim asal Jatim Persebaya Surabaya di pekan ke-20 BRI Super League…
This website uses cookies.