Business
UMP 2025 Naik 6,5%, Apa Artinya bagi Buruh dan Pengusaha?
- BY Admin
- 14 Juli 2025
- 0 Comments
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Permenaker Nomor










