Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menanggapi beredarnya isu terkait minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang Enggak sesuai dengan Ukuran yang Sepatutnya. Ia mengungkapkan bahwa meski Terdapat pelanggaran oleh beberapa produsen dan distributor, masyarakat Enggak perlu khawatir. Pasokan Minyakita yang sesuai dengan aturan tetap tersedia di pasar.
Budi Santoso Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Produsen Badung
Budi Santoso menjelaskan bahwa meskipun pelanggaran terhadap ukuran dan isi Minyakita terjadi, banyak produsen dan distributor yang Lagi menjual produk sesuai ketentuan. “Masyarakat Enggak perlu panik. Memang Terdapat pelanggaran yang perlu ditindak, tetapi pasokan Minyakita tetap Terjamin dan banyak yang sudah sesuai aturan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Kemendag dan Satgas Pangan Lakukan Pengawasan Ketat
Kementerian Perdagangan Serempak dengan Satgas Pangan Polri sudah melakukan tindakan dengan memeriksa dan mengawasi kegiatan produsen dan pengemas ulang Minyakita. Dalam hasil pengawasan, ditemukan beberapa perusahaan yang melanggar, seperti PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati, yang akhirnya dihentikan operasionalnya.
Produsen dan Distributor yang Melanggar Akan Dikenakan Denda Tegas
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa bagi produsen dan distributor yang melanggar peraturan, akan dikenakan Denda, Bagus berupa Denda administratif maupun pencabutan izin usaha. Meski demikian, Budi juga menambahkan bahwa Enggak Sekalian pihak terlibat dalam pelanggaran tersebut. “Kami berharap Sekalian pihak mematuhi aturan. Di pasar Lagi banyak produk Minyakita yang sudah Betul dan sesuai,” tambahnya.
Pelanggaran Terkait Minyakita Berdasarkan Permendag No. 18 Tahun 2024
Pelanggaran yang terjadi pada pengisian dan pengemasan Minyakita melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa produsen yang Enggak mematuhi ketentuan Dapat dikenakan Denda, termasuk penarikan produk dari distribusi.
Mekanisme Penindakan Kepada Produsen yang Melanggar
Apabila produsen terbukti melanggar ketentuan, Kemendag akan menindaklanjuti dengan tahapan yang Jernih. Langkah pertama adalah memberikan teguran tertulis dua kali dalam waktu maksimal tujuh hari. Apabila teguran tersebut Enggak dipatuhi, maka langkah berikutnya adalah penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan Tempat simpan penyimpanan, hingga penarikan Minyakita dari distribusi. Dalam kasus yang lebih berat, Dapat direkomendasikan pencabutan izin usaha.
Pelaporan Kecurangan Minyakita Juga Melanggar Perlindungan Konsumen
Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terkait isi dan ukuran Minyakita juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan ini dirancang Kepada melindungi konsumen dari praktik yang merugikan dan memastikan bahwa produk yang dijual di pasar sudah memenuhi kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.