Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 10 obat berbahan herbal tanpa izin edar alias ilegal yang dapat merusak ginjal hingga jantung Apabila dikonsumsi. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kendati mengklaim berbahan herbal, obat-obat tersebut Rupanya mengandung bahan kimia obat (BKO).
Taruna Ikrar menjelaskan, obat herbal atau obat bahan alam (OBA) itu mengandung OBA ilegal, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Konsumsi terhadap obat-obatan itu, kata Taruna Ikrar sangat berisiko mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan Mortalitas.
“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di Daerah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian Sekeliling Rp8,1 miliar,” kata Taruna Ikrar melalui keterangan tertulis di laman Formal BPOM, dikutip pada Rabu (9/10/2024).
Adapun 10 produk obat yang berhasil dijaring BPOM adalah sebagai berikut:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling.
Taruna bilang, tindak lanjut hasil operasi Lagi dalam proses penyidikan. Menurut dia pelaku pelanggaran terancam pidana penjara paling Lamban 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia menyatakan bahwa Intervensi penindakan OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, jumlah nilai ekonomi Intervensi dari dua perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar.
Baca Juga:
Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Terjamin, Roti Okko Ditarik Dari Peredaran
BPOM Gagalkan Ekspor 5 Ton Jamu Ilegal ke Uzbekistan
BPOM Rilis Delapan Obat Tradisional Pemicu Kerusakan Ginjal dan Hati