Pada siaran pers BPOM Formal mencabut izin edar 14 produk kosmetik Perempuan yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan Kagak sesuai dengan Kebiasaan kesusilaan. Ke-14 produk ini menggunakan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “memperbesar payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim Perempuan”.
Langkah ini Kagak sesuai dengan definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan Demi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap Bagus. BPOM telah meminta agar produk ditarik dari peredaran, dimusnahkan, dan Segala bentuk promosi dihentikan.
BPOM cabut izin edar 14 kosmetik karena promosi melanggar Kebiasaan kesusilaan, konsumen diimbau lebih waspada sebelum membeli | Mensdaily
Dari daftar 14 merek kosmetik Perempuan yang izin edarnya Formal dicabut oleh BPOM pada siaran pers 11 Agustus 2025, produk-produk ini meliputi berbagai serum, krim, oil, hingga produk pembersih kewanitaan. Produk ini dinyatakan melanggar ketentuan promosi karena memuat klaim yang bertentangan dengan Kebiasaan kesusilaan. Setiap produk tercantum beserta nomor izin edar yang telah dibatalkan, sebagai bentuk transparansi dan peringatan kepada masyarakat. BPOM mengimbau konsumen Demi lebih cermat memeriksa legalitas serta klaim produk kosmetik sebelum membeli atau menggunakannya demi keamanan dan kenyamanan.
Adapun 14 merek kosmetik yang dicabut izin edar BPOM meliputi:
Dalam siaran pers tersebut kepala BPOM menegaskan pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika, dan mengedepankan tanggung jawab terhadap konsumen. “Kami mendorong pelaku usaha Demi Kagak hanya Pusat perhatian pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar Kebiasaan kesusilaan harus dihentikan,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Senin (11/8/2025).
Langkah tegas BPOM mencabut izin edar 14 kosmetik ini menjadi peringatan Krusial bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan dan mengedepankan etika promosi. Konsumen pun diharapkan lebih kritis dan bijak dalam memilih produk kecantikan demi menjaga kesehatan serta keselamatan diri.
Baca Juga: Indonesia Tetap Impor Susu dalam Jumlah Besar
Sumber:
https://standar-otskk.pom.go.id/Informasi/bpom-cabut-izin-edar-14-kosmetik-dengan-promosi-melanggar-Kebiasaan-kesusilaan
https://www.pom.go.id/siaran-pers/siaran-pers-tentang-bpom-cabut-izin-edar-14-kosmetik-dengan-promosi-melanggar-Kebiasaan-kesusilaan-2
Presiden Prabowo Subianto secara Formal melantik Juda Mulia sebagai Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih…
Hanya tiga tim yang Dapat mengalahkan Persib Bandung Tamat pekan ke-19 BRI Super League 2025-2026.…
Derbi Mataram kembali berakhir imbang. Kalau skor 2-2 terjadi di Stadion Manahan Solo (8/11), maka…
Persib Bandung kembali mendapatkan poin absolut di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Menjamu Malut…
Bhayangkara Presisi Lampung FC akan menjalani laga kandang di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026.…
Persik Kediri bakal menjamu Dewa United di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Pertandingan ini…
This website uses cookies.