Pada siaran pers BPOM Formal mencabut izin edar 14 produk kosmetik Perempuan yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan Kagak sesuai dengan Kebiasaan kesusilaan. Ke-14 produk ini menggunakan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “memperbesar payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim Perempuan”.
Langkah ini Kagak sesuai dengan definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan Demi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap Bagus. BPOM telah meminta agar produk ditarik dari peredaran, dimusnahkan, dan Segala bentuk promosi dihentikan.
BPOM cabut izin edar 14 kosmetik karena promosi melanggar Kebiasaan kesusilaan, konsumen diimbau lebih waspada sebelum membeli | Mensdaily
Dari daftar 14 merek kosmetik Perempuan yang izin edarnya Formal dicabut oleh BPOM pada siaran pers 11 Agustus 2025, produk-produk ini meliputi berbagai serum, krim, oil, hingga produk pembersih kewanitaan. Produk ini dinyatakan melanggar ketentuan promosi karena memuat klaim yang bertentangan dengan Kebiasaan kesusilaan. Setiap produk tercantum beserta nomor izin edar yang telah dibatalkan, sebagai bentuk transparansi dan peringatan kepada masyarakat. BPOM mengimbau konsumen Demi lebih cermat memeriksa legalitas serta klaim produk kosmetik sebelum membeli atau menggunakannya demi keamanan dan kenyamanan.
Adapun 14 merek kosmetik yang dicabut izin edar BPOM meliputi:
- VERBA Breast G (Nomor Izin Edar NA18240107493)
- VERBA Xtrass (Nomor Izin Edar NA18240112864)
- SKINLYFE Albus Breast Oil (Nomor Izin Edar NA18240106707)
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum (Nomor Izin Edar NA18230111735)
- VIOLLA Breast Gel Serum (Nomor Izin Edar NA18210100062)
- PHERINI Breast Care Serum (Nomor Izin Edar NA18250101209)
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum (Nomor Izin Edar NA18240111194)
- PRISA Bust Fit Secret Serum (Nomor Izin Edar NA18220101320)
- PRISA Wonder Bust Cream (Nomor Izin Edar NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (Nomor Izin Edar NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (Nomor Izin Edar NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil (Nomor Izin Edar NA18210110309)
- GENDES Spray With Vanilla (Nomor Izin Edar NA18240102286)
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla (Nomor Izin Edar NA18241600033)
Dalam siaran pers tersebut kepala BPOM menegaskan pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika, dan mengedepankan tanggung jawab terhadap konsumen. “Kami mendorong pelaku usaha Demi Kagak hanya Pusat perhatian pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar Kebiasaan kesusilaan harus dihentikan,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Senin (11/8/2025).
Langkah tegas BPOM mencabut izin edar 14 kosmetik ini menjadi peringatan Krusial bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan dan mengedepankan etika promosi. Konsumen pun diharapkan lebih kritis dan bijak dalam memilih produk kecantikan demi menjaga kesehatan serta keselamatan diri.
Baca Juga: Indonesia Tetap Impor Susu dalam Jumlah Besar
Sumber:
https://standar-otskk.pom.go.id/Informasi/bpom-cabut-izin-edar-14-kosmetik-dengan-promosi-melanggar-Kebiasaan-kesusilaan
https://www.pom.go.id/siaran-pers/siaran-pers-tentang-bpom-cabut-izin-edar-14-kosmetik-dengan-promosi-melanggar-Kebiasaan-kesusilaan-2