Penerapan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 bakal menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan, Berbarengan dengan Filipina.
Kebijakan ini sendiri Tetap menuai banyak pro dan kontra, bahkan hingga 10 hari jelang penerapannya.
Pemerintah Ketika ini Tetap menggodok peraturan teknis terkait kebijakan ini, bersamaan dengan komentar hingga aksi penolakan yang muncul di sana-sini.