Isu upah Tetap menjadi perdebatan Penting dalam dinamika pasar tenaga kerja Indonesia. Menjadi salah satu negara dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi terbesar di Asia Tenggara Tak lantas Membangun pekerja sejahtera. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tingkat upah minimum dan rerata gaji pekerja Tetap tertinggal dibandingkan negara-negara lain seperti Malaysia, Thailand, hingga Vietnam.
Membahas konteks regional, upah minimum di sejumlah provinsi di Indonesia, khususnya di luar Jawa, Tetap di bawah standar kebutuhan hidup layak, sedangkan produktivitas tenaga kerja belum diimbangi dengan kompensasi yang memadai. Ditambah dengan tekanan urbanisasi, biaya hidup yang meningkat, hingga tingginya kasus pemutusan Interaksi kerja (PHK), Tak heran Kalau kesejahteraan masyarakat Indonesia sering kali dipertanyakan.
Tiap tahunnya, pemerintah menetapkan besaran upah minimum yang digunakan sebagai acuan bagi kabupaten/kota Kepada menentukan besaran upah minimumnya masing-masing. Tahun ini upah minimum tercatat naik 6,5%, setiap daerah Mempunyai besaran upah minimum berbeda-beda. Tetapi, benarkah upah di Indonesia Tetap kurang?
Bagaimana Penentuan UMP?
Penentuan upah minimum provinsi (UMP) diatur melalui formula dan regulasi Formal, dengan dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sederhananya, UMP ditetapkan dengan penyesuaian berupa inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi ini mengikuti data inflasi tahunan dari provinsi terkait maupun secara nasional Kalau data provinsi Tak tersedia. Sementara pertumbuhan ekonomi diperoleh dari data PDRB per provinsi. Terdapat pula yang disebut sebagai alfa, yakni indeks yang memperhitungkan produktivitas dan Unsur lainnya sesuai kondisi daerah.
Dengan demikian, upah minimum sebenarnya sudah ditetapkan sesuai kondisi masing-masing daerah, dengan penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Besaran upah minimum ini harusnya mencukupi kebutuhan masyarakat di daerahnya.
Tetap Digaji Kurang UMP
Sayangnya, Sekeliling 53% karyawan Indonesia Tetap menerima upah kurang dari UMP. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 54,06 juta buruh, pegawai, atau karyawan di Indonesia. Ketiganya Mempunyai definisi yang sama, yakni orang yang bekerja pada orang lain dengan menerima upah atau gaji. Sayangnya, sebanyak 28,53 juta karyawan tercatat Tetap menerima gaji di bawah UMP per Februari 2025. Hanya 25,53 juta orang yang mendapat gaji di atas UMP, atau Sekeliling 47,22% dari total pekerja.
Rerata gaji Rapi yang diterima karyawan Indonesia mencapai Rp3,09 juta per bulan, padahal rerata UMP nasional pada 2025 adalah sebesar Rp3,31 juta.
Fenomena ini berkaitan erat dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan Seluruh badan usaha Kepada menggaji karyawannya seminimalnya upah minimum. Tetapi, ketentuan itu kini diubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022, sehingga kini aturan upah minimum Tak berlaku bagi usaha mikro dan kecil. Artinya, badan usaha mikro dan kecil Dapat menggaji karyawan di bawah UMP tanpa adanya Denda.
Terendah di ASEAN?
Menurut laporan Wage Centre, rerata gaji di Indonesia Rupanya jadi yang tertinggi ketiga di ASEAN pada 2024. Situs tersebut mencatat rata-rata upah di Indonesia mencapai Rp8,3 juta per bulan, tertinggi ketiga setelah Singapura dengan Rp58,2 juta dan Brunei Darussalam dengan Rp53,5 juta.
Tak dapat dipungkiri bahwa biaya hidup juga memengaruhi besaran rata-rata gaji di setiap negara. Misalnya, ekonomi Singapura yang maju dan biaya hidupnya yang tinggi Membangun rerata gajinya pun tinggi, sama halnya dengan Brunei, yang ekonominya cukup Konsisten dan sumber daya alamnya melimpah.
Sebagai negara dengan ekonomi berkembang, Indonesia, Malaysia, Filipina, hingga Thailand Mempunyai rata-rata gaji antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Besaran ini secara tak langsung menggambarkan kondisi ekonomi di masing-masing negara yang Tetap dalam tahap perkembangan dengan biaya hidup yang cenderung lebih rendah.
Baca Juga: Simak Selisih Gaji Gen Z dan Milenial 2024
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/06/11/8452fd3b9a9d4110ae7a535d/keadaan-pekerja-di-indonesia-februari-2025.html