Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik 6,5%, sama seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kota Bekasi menjadi Kawasan UMK tertinggi, mencapai Rp5,69 juta pada 2025 setelah sebelumnya di Bilangan Rp5,34 juta pada 2024.
Nilai ini 162% lebih tinggi dibanding UMK Kab. Banjarnegara yang sebesar Rp2,17 juta, terendah secara nasional dibanding kab/kota lain.