Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN 2024 menargetkan Pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun. Nomor tersebut meningkat dari 2023 (Rp2.637,2 triliun) dan dari 2022 (Rp2.635,8 triliun).
Pada 2024, penerimaan dari pajak berkontribusi hingga 82% terhadap Pendapatan negara, sangat mendominasi dibandingkan penerimaan negara selain dari pajak. Pajak dalam negeri berkontribusi hingga Rp2.234,9 triliun. Kemudian, pajak Pendapatan berkontribusi sebanyak Rp1.139,7 triliun.
Salah satu Pendapatan negara yang beberapa kali menarik perhatian adalah bea masuk. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.
Bea masuk juga dapat diartikan sebagai pajak Lampau lintas barang yang masuk dari daerah luar pabean ke dalam daerah pabean. Daerah pabean Indonesia meliputi daratan, perairan, ruang udara, serta titik-titik tertentu di Area Ekonomi Tertentu, serta landas kontinen yang berlaku undang-undang kepabeanan.
Pada 2023, terdapat 49 aduan masyarakat menyangkut bea masuk atau pajak impor ini. Laporan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyebutkan sejumlah aduan lain yang diterima, di antaranya pelanggaran bea cukai, permintaan informasi, penipuan atas nama DJBC, serta kualitas pelayanan pegawai.
Seberapa Besar Kontribusi Bea Masuk Terhadap Pendapatan Negara?
Pendapatan negara dari bea masuk rata-rata mencapai Rp50 triliun per tahunnya. Pada 2024, berdasarkan APBN, bea masuk dapat mencapai Rp57,3 triliun, menjadi nilai tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Tak Segala Barang Impor Terkena Biaya Bea Masuk
Dikutip dari situs Formal Kementerian Perdagangan, Terdapat sejumlah kriteria Kepada menentukan barang-barang impor yang dikenai biaya bea masuk. Hal ini kembali didasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Barang impor yang kena bea masuk adalah:
- Barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Global
- Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan (jastip)
- Barang impor dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif
Sementara itu, beberapa barang impor terbebas dari bea masuk, apabila itu merupakan:
- Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang tengah bertugas di Indonesia dengan asas timbal balik
- Barang keperluan badan Global beserta pejabatnya di Indonesia
- Kitab ilmu pengetahuan
- Barang kiriman hadiah/hibah Kepada keperluan ibadah, Standar, amal, sosial kebudayaan, atau penanggulangan bencana
- Barang keperluan museum, kebun binatang, tempat terbuka Standar, seta konservasi alam
- Barang keperluan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan
- Barang keperluan Golongan disabilitas
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk Etnis cadang yang dibutuhkan Kepada pertahanan dan keamanan negara
- Barang Kepada menghasilkan barang keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Barang Teladan yang bukan Kepada diperdagangkan
- Peti/kemasan lain berisi jenazah atau Arang jenazah
- Barang pindahan
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman Tiba batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
- Obat-obatan yang diimpor dengan anggaran pemerintah guna memenuhi kepentingan masyarakat
- Barang yang telah diekspor Kepada perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
- Barang yang telah diekspor Lampau diimpor kembali dengan kualitas yang sama
- Bahan terapi Mahluk, pengelompokkan darah, dan bahan penjenisan jaringan
Baca Juga: Bagaimana Skor Layanan Bea Cukai Indonesia Dibandingkan Negara ASEAN Lainnya?