Mensdaily.id – Berita mengejutkan datang dari industri hiburan Korea Selatan setelah Ketua HYBE, Bang Si Hyuk, Formal dikenakan Embargo bepergian ke luar negeri.
Embargo ini diberlakukan oleh Unit Penyelidikan Kejahatan Keuangan Kepolisian Metropolitan Seoul karena dugaan pelanggaran Capital Markets Act terkait manipulasi penjualan saham.
Menurut laporan MBN pada 1 Oktober, Bang Si Hyuk diduga melakukan penipuan terhadap investor lama HYBE pada tahun 2019.
Ketika itu, ia disebut menyampaikan bahwa Tak Terdapat rencana Buat melakukan initial public offering (IPO), Tetapi kemudian menjual saham mereka ke special purpose company (SPC) yang didirikan melalui Biaya ekuitas swasta Punya eksekutif HYBE.
Investor lama yang mempercayai pernyataan Bang Si Hyuk akhirnya melepas saham mereka. Tetapi, otoritas keuangan Korea meyakini bahwa HYBE sebenarnya sudah menjalani tahap awal persiapan IPO pada Ketika itu.
Hal inilah yang memicu dugaan kuat bahwa Terdapat unsur kebohongan Buat keuntungan pribadi.
Setelah proses IPO berjalan, pihak SPC menjual kembali saham tersebut dan diduga menghasilkan keuntungan besar.
Laporan menyebutkan Bang Si Hyuk memperoleh Sekeliling 190 miliar Won dari praktik ini, termasuk 30 persen dari harga penjualan melalui perjanjian nondisklosur.
Dalam undang-undang Capital Markets Act, segala bentuk manipulasi informasi, kebohongan, atau skema curang terkait produk investasi keuangan termasuk saham Tak tercatat dianggap tindak pidana.
Hukuman yang berlaku bagi pelanggar Pandai berupa penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.
Meski menghadapi tuduhan berat, Bang Si Hyuk bersikeras membantah seluruh klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pencatatan saham HYBE dilakukan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku di Korea Selatan.
Tetapi demikian, pihak Unit Penyelidikan Kejahatan Keuangan telah memanggil dan memeriksa Bang sebanyak dua kali pada Rontok 15 dan 22 September Lampau. Statusnya pun telah dinaikkan menjadi tersangka Formal dalam kasus ini.