Mensdaily.id – Mantan Personil T-ara, Areum Formal dijatuhi atas tuduhan kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama Bagus.
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Areum.
Ia juga diwajibkan mengikuti 40 jam kursus pencegahan kekerasan terhadap anak sebagai bagian dari hukumannya.
Tetapi, pihak areum Bukan menerima atas keputusan pengadilan tersebut dan memilih Kepada mengajukan banding.
Menurut sumber hukum pada Kamis (9/10), Divisi Kriminal ke-6-1 Pengadilan Negeri Suwon menolak banding Areum atas kasus yang menjeratnya.
Areum didakwa melakukan kekerasan emosional terhadap mantan suaminya di depan anak-anak mereka.
Selain itu, ia juga terbukti mencemarkan nama Bagus seseorang yang berinisial A melalui siaran daring.
A sendiri adalah individu yang sempat mempublikasikan putusan pengadilan terkait pacar Areum pada Ketika itu.
Areum sendiri dikenal sebagai mantan Personil grup T-ara yang bergabung pada tahun 2012 sebelum keluar pada 2013 karena Argumen kesehatan.
Setelah keluar dari dunia hiburan, kehidupan pribadinya kembali menjadi sorotan karena kasus perceraian, rencana pernikahan baru, dan dugaan penipuan terhadap penggemar.***



