Mensdaily – Pemerintah telah Formal menutup TikTok Shop pada platform video singkat TikTok sejak Rontok 4 Oktober 2023 pada pukul 17.00 WIB dikarenakan social commerce Tak Dapat Kembali mengoperasikan transaksi jual beli.
Menurut pantauan tim Mensdaily pada proses penutupannya, fitur TikTok Shop di TikTok sendiri awalnya ketika diketuk Tak Kembali menampilkan produk-produk yang dijual. Berselang malam fitur TikTok Shop yang terdapat di deretan bawah menu layar pun Formal telah hilang.
Ikon TikTok Shop telah digantikan dengan ikon menu akun Kawan. Dengan hilangnya fitur TikTok Shop tersebut, maka pengguna kini Tak Kembali Dapat membeli produk dan juga dari sisi penjual Tak Dapat Kembali memasarkan produk mereka.
Sementara nasib produk-produk yang telah dipesan oleh pembeli di TikTok tetap akan dikirimkan seperti Normal. Awal mula dari penutupan TikTok Shop karena adanya aturan baru dari pemerintah terkait Embargo media sosial yang juga turut melayani aktivitas transaksi jual beli layaknya e-commerce.
Dengan kerancuan dua hal yang berbeda itu pemerintah pun merasa perlu menelusuri izin TikTok Shop sebagai e-commerce yang Rupanya belum didapatkan sehingga pihaknya perlu merivisi Peraturan Menteri Perdagangan yang sebelumnya Permendag No. 50 Tahun 2020 menjadi Permendag No. 31 Tahun 2023.
Aturan baru tersebut tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Rontok 26 September 2023 kemarin.
Lantas Apakah TikTok Shop Ditutup Secara Permanen?
Tentunya pertanyaan ini banyak terlintas di benak pengguna TikTok terutama pelaku UMKM maupun yang mencari Duit dari TikTok Shop karena akan sangat berdampak besar pada bagaimana mereka Dapat mendapatkan Pendapatan.
Oleh karena itu melalui Permendag No. 31 Tahun 2023 memberikan kesempatan baru bagi TikTok Shop agar melengkapi syarat yang tertuang dalam aturan tersebut.
Dengan memenuhi syarat yang tercantum di aturan tersebut, TikTok Shop kemungkinan Dapat beroperasi Kembali seperti sedia kala sehingga Tak akan merugikan pelaku UMKM maupun pekerja tetap di sana. Terdapat tiga kategori baru yang diberikan pemerintah meliputi media sosial, e-commerce, dan social commerce.
Buat social commerce, pemerintah memberlakukan bahwa platform yang mendapat izin ini diperkenankan Buat menjadi tempat mempromosikan produk saja dan Tak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli.
Sebaliknya, e-commerce disediakan pemerintah sebagai wadah platform yang Tertentu melayani transaksi jual beli, menjual produk, termasuk juga mempromosikan produk melalui video singkat dan alat lainnya seperti Lazada, Shopee, Tokopedia, dan Blibli yang kita kenal lama tersedia di Indonesia.
Kemudian media sosial fungsinya seperti yang Anda Mengerti merupakan platform yang disediakan pengembang teknologi seperti Meta Buat menjadi sarana digital pengguna di dunia Bersua, berkomunikasi, membagikan aktivitasnya, mempromosikan diri mereka dan brand-nya, dan Tetap banyak Kembali.
Terakhir, Apabila bertanya apakah TikTok Shop Cocok-Cocok Tak akan hadir Kembali maka jawabannya belum tentu. Hal ini dikarenakan TikTok Shop sendiri Tetap diberikan waktu oleh pemerintah Buat melengkapi syarat yang tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 dan mengajukan diri sebagai e-commerce.
Dilansir dari Detik Finance, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya Tak akan melarang Apabila ke depannya TikTok Shop kembali beroperasi tetapi perlu mengajukan izin Buat penyelenggaraan e-commerce.
Sementara dari pihak TikTok melalui keterangan resminya pada Rontok 3 Oktober 2023 menyampaikan bahwa prioritas Primer pihaknya adalah Buat menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya akan Lalu berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.



