Categories: Business

Apa Itu Bilangan Kebutuhan Hidup Layak dan Berapa Nilainya di 38 Provinsi?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Formal menetapkan Bilangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan penetapan upah minimum mulai 2026 dengan metode berbasis standar International Labour Organization (ILO).

KHL menggambarkan standar kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya selama satu bulan, yang dihitung berdasarkan komponen konsumsi rumah tangga seperti makanan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Pendekatan ini dinilai Membikin penetapan UMP lebih adil dan Luwes karena menyesuaikan kondisi ekonomi di masing-masing provinsi, bukan Kembali kenaikan seragam nasional.

Metode Penghitungan KHL Versi ILO

Metode penghitungan KHL kini diperbarui oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengacu pada standar ILO. Dalam metode ini, KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya Kepada hidup layak selama satu bulan.

Perhitungannya didasarkan pada empat komponen Penting konsumsi rumah tangga, Yakni makanan, perumahan atau tempat tinggal, kesehatan dan pendidikan, serta kebutuhan pokok lainnya.

Secara teknis, nilai KHL dihitung dari konsumsi per kapita yang kemudian dikalikan dengan rasio tertentu Kepada mencerminkan struktur rumah tangga pekerja.

Pendekatan berbasis ILO ini dinilai lebih komprehensif karena Bukan hanya mempertimbangkan kebutuhan fisik, tetapi juga aspek sosial dan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.

Mengapa KHL Dijadikan Acuan UMP 2026?

Kebutuhan hidup layak dijadikan acuan UMP 2026 Kepada memastikan upah minimum Akurat-Akurat mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak.

Kebijakan ini sejalan dengan perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang bertujuan menjaga daya beli pekerja, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional.

Dengan pendekatan berbasis standar ILO, KHL Bukan hanya mempertimbangkan Unsur ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kebutuhan riil rumah tangga pekerja.

Pemerintah menilai penggunaan KHL akan Membikin penetapan upah minimum lebih adil, proporsional, dan sesuai kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.

Berapa Nilai KHL di 38 Provinsi Indonesia?

Standar KHL Setiap Provinsi di Indonesia | Mensdaily

Nilai KHL di Indonesia tahun 2026 ditetapkan berbeda-beda di 38 provinsi sesuai kondisi ekonomi dan biaya hidup masing-masing daerah.

Provinsi dengan KHL tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511 per bulan, mencerminkan tingginya biaya hidup di Kawasan metropolitan.

Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur juga masuk kategori tinggi dengan KHL masing-masing Rp5.717.082 dan Rp5.735.353 per bulan.

Di Kawasan Bali dan Papua, nilai KHL berada di kisaran Rp5,2 juta hingga Rp5,3 juta per bulan.

Sementara itu, provinsi dengan nilai KHL terendah tercatat di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508 per bulan. Sulawesi Barat dan Sumatra Selatan juga termasuk provinsi dengan KHL relatif rendah, masing-masing Rp3.091.442 dan Rp3.299.907 per bulan.

Di Pulau Jawa, KHL berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4,6 juta, dengan DI Yogyakarta tercatat Rp4.604.982 per bulan.

Jawa Barat dan Banten mencatat KHL di atas Rp4 juta, sedangkan Jawa Tengah dan Jawa Timur berada di bawah Rp3,6 juta.

Perbedaan nilai KHL ini menunjukkan adanya kesenjangan biaya hidup antarwilayah di Indonesia.

Data KHL tersebut kemudian menjadi salah satu acuan Krusial dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar lebih adil dan sesuai kebutuhan riil pekerja di tiap daerah.

Pengaruh Penetapan KHL terhadap Pekerja dan Dunia Usaha

Penetapan KHL sebagai acuan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja karena upah yang diterima lebih mencerminkan kebutuhan hidup riil.

Dengan pendekatan berbasis standar ILO, pekerja Mempunyai Kesempatan memperoleh Pendapatan yang lebih adil sesuai kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini juga dinilai Bisa menjaga daya beli pekerja, sehingga berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi regional.

Di sisi lain, dunia usaha dituntut Kepada menyesuaikan struktur biaya tenaga kerja seiring potensi kenaikan upah minimum di sejumlah provinsi. Pemerintah menilai penggunaan KHL dapat menciptakan kepastian hukum dan Rekanan industrial yang lebih seimbang antara pekerja dan pengusaha.

Melalui peran dewan pengupahan dan formula penyesuaian yang proporsional, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keberlangsungan usaha sekaligus menjamin hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi

Sumber:

https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2025pp0049.pdf

Admin

Recent Posts

Head-to-Head Persib vs Malut United, Laskar Kie Raha Berhasil Nirbobol di 2 Pertemuan

Hanya tiga tim yang Dapat mengalahkan Persib Bandung Tamat pekan ke-19 BRI Super League 2025-2026.…

10 jam ago

Skor 0-0 Hasil Pertandingan PSIM vs Persis, Derbi Mataram Tanpa Pemenang Musim Ini

Derbi Mataram kembali berakhir imbang. Kalau skor 2-2 terjadi di Stadion Manahan Solo (8/11), maka…

11 jam ago

Skor 2-0 Hasil Pertandingan Persib vs Malut United, Maung Lagi Sempurna di 10 Laga Kandangnya

Persib Bandung kembali mendapatkan poin absolut di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Menjamu Malut…

12 jam ago

Head-to-Head Bhayangkara FC vs Borneo FC, Pesut Etam Jebol Gawang The Guardians 7 Kali di 3 Laga Terakhir

Bhayangkara Presisi Lampung FC akan menjalani laga kandang di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026.…

13 jam ago

Head-to-Head Persik vs Dewa United, Sardula Seta Nirkalah di Lima Laga Kandang

Persik Kediri bakal menjamu Dewa United di pekan ke-20 BRI Super League 2025-2026. Pertandingan ini…

14 jam ago

Head-to-Head Bali United vs Persebaya, Serdatu Tridatu Pegang Rekor Kemenangan Atas Bajol Ijo

Bali United akan menjamu tim asal Jatim Persebaya Surabaya di pekan ke-20 BRI Super League…

15 jam ago

This website uses cookies.