Mensdaily.id – Seorang aktris berinisial “A” dihukum dua tahun penjara karena penggunaan narkoba dan penyerangan terhadap polisi, tertangkap menggunakan narkoba Tengah.
Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada aktris “A” yang berusia 32 tahun pada Lepas 16 Oktober karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan menghalangi tugas Formal.
Pengadilan juga memerintahkannya Buat menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 120 jam.
Ketua Hakim Moon Jong Chul dari Divisi Kriminal 7 menyatakan, “Meskipun surat perintah penangkapan dibatalkan setelah penahanan awalnya, aktris tersebut Maju membeli dan menggunakan narkoba.”
“Meskipun surat perintah penangkapan dibatalkan setelah penahanan awal. Gejala kecanduan narkoba yang parah, dan risiko residivis yang tinggi.”
“Tetapi, aktris tersebut telah menunjukkan penyesalan dan mendepositkan penyelesaian dengan petugas polisi yang terluka, yang telah dipertimbangkan dalam hukumannya,” ungkap sang ketua hakim.
Aktris “A” didakwa membeli 20 gram ketamine sebanyak enam kali dan menghabiskan Doku 9,78 juta Won (Sekeliling 113 juta Rupiah) antara 2 Maret dan 22 Mei.
Aktris “A” sebelumnya menerima denda 5 juta Won (Sekeliling 58 juta Rupiah) pada bulan Maret Buat penggunaan narkoba dan kepemilikan barang haram tersebut, tetapi melakukan pelanggaran yang sama Tengah, yang menyebabkan sebuah penangkapan.
Laporan menunjukkan bahwa aktris “A” ditangkap sekali Tengah sebagai pengguna pada hari yang sama Begitu aktris “A” dibebaskan setelah penyelidikan.
Selain itu, aktris “A” juga menghadapi tuntutan lain karena menyerang salah satu petugas polisi berinisial “B” pada Lepas 22 April.
Ketika mengeksekusi surat perintah penangkapan dan penggeledehan, aktris “A” menolak Buat menyerahkan teleponnya.



