PDRB per kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk yang didapatkan dari hasil bagi antara PDRB dengan populasi di suatu Distrik pada tahun tertentu. Semakin tinggi pendapatan per kapita, maka Distrik tersebut kemungkinan semakin makmur.
PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto per kapita Dapat menjadi indikator Kepada menentukan Provinsi terkaya di Indonesia. PDRB adalah salah satu indikator Krusial Kepada dapat mengetahui kondisi ekonomi pada suatu daerah.
PDRB menurut harga berlaku (ADHB) digunakan Kepada mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Ini mengacu pada harga perkembangan pasar.
Dari penilaian PDRB per kapita tiap Provinsi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), data tahun 2022 menunjukkan Terdapat 7 Provinsi terkaya di Indonesia merujuk pada nilai PDRB per kapita.
DKI Jakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi terkaya di Indonesia berdasarkan nilai PDRB per kapitanya, senilai 20,093 dolar AS atau Rp298,4 juta rupiah. Artinya, setiap orang di Distrik itu dikalkulasikan berpendapatan Rp24,86 juta per bulan.
Nomor itu naik dari capaian PDRB per kapita sebelumnya, yakni Rp274,51 juta pada 2021. Sementara pada 2020, angkanya mencapai Rp262,61 juta. Ini Membangun DKI Jakarta sebagai provinsi dengan PDRB per kapita tertinggi setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
Urutan kedua ditempati oleh Kalimantan Timur dengan PDRB per kapita Rp238,7 juta. Nomor ini juga mengalami peningkatan cukup besar, dari Rp182,91 juta pada 2021. Sedangkan di posisi ketiga Terdapat Kalimantan Utara dengan nilai Rp190,6 juta. Capaian ini pun meningkat dari tahun sebelumnya Rp155,08 juta pada 2021.
Pada tujuh provinsi terkaya lainnya selanjutnya diduduki oleh Provinsi Riau dengan nilai PDRB per Kapita sebesar Rp149,9 juta, Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp141,6 juta, Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp105,5 juta, dan Provinsi Papua Barat senilai Rp77,1 juta.
Adapun provinsi dengan PDRB per kapita terendah dari 34 provinsi yang Terdapat di Indonesia pada tahun 2022 adalah Nusa Tenggara Timur sebesar Rp21,71 juta dan Maluku dengan nilai PDRB Rp28,5 juta.