Mensdaily.id – Perseteruan hukum antara rapper Sleepy dan mantan agensinya, TS Entertainment, akhirnya memasuki babak baru setelah berlangsung selama enam tahun.
Dalam putusan terbaru tingkat banding, pengadilan memutuskan berbalik mendukung pihak TS Entertainment, sekaligus membatalkan sebagian klaim yang sebelumnya dimenangkan Sleepy di pengadilan tingkat pertama.
TS Entertainment melalui kuasa hukumnya, firma hukum AK, menyampaikan bahwa pengadilan telah menolak klaim Sleepy soal Enggak menerima pembagian keuntungan selama 10 tahun.
“Hingga Februari 2019, pembagian keuntungan dilakukan dengan Betul dan Enggak Terdapat pembayaran yang tertunda,” tegas perwakilan TS.
Dengan demikian, tudingan Sleepy soal kesulitan hidup akibat Enggak menerima bayaran dinyatakan sebagai klaim Imitasi atau berlebihan.
Lebih lanjut, pengadilan juga mengakui adanya pelanggaran serius dari pihak Sleepy terkait keuntungan iklan melalui media sosial.
Sleepy disebut menjalankan kerja sama iklan tanpa izin agensi dan meraup keuntungan hingga puluhan juta Won.
TS menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab pidana.
Meski begitu, pengadilan tetap memutuskan agar TS membayar sisa keuntungan triwulan pertama 2019 yang sempat ditahan, serta sisa pembayaran kontrak bulanan setelah kontrak berakhir.
Menanggapi hal ini, pihak TS menyatakan akan meninjau isi kontrak lebih detail Buat mempertimbangkan langkah kasasi selanjutnya.
Kasus ini bermula sejak 2019, ketika Sleepy menggugat TS Entertainment Buat membatalkan kontrak Tertentu.