Perdagangan satwa liar Lagi menjadi isu sensitif di dunia, termasuk Indonesia. Sebagai negara dengan biodiversitas yang tinggi, Indonesia Mempunyai ribuan spesies Tumbuhan dan Hewan yang Spesial dan bernilai tinggi. Tetapi, kekayaan ini sekaligus menimbulkan tantangan besar, bagaimana mengatur perdagangan satwa liar agar Bukan hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tetap sejalan dengan komitmen konservasi dan keberlanjutan lingkungan.
Ekspor satwa liar, Berkualitas dalam bentuk hewan hidup, bagian tubuh, maupun produk turunannya, telah mengalir ke berbagai negara dan menjadi bagian dari rantai perdagangan Mendunia. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor satwa liar sepanjang Januari-Juni 2025 mencapai US$1.841.167 dengan volume sebesar 4.150 kg. Jepang menjadi negara tujuan Istimewa ekspor satwa liar Indonesia, dengan nilai mencapai US$1.224.654, setara 66,5% dari total ekspor nasional. Volumenya pun mencapai 506 kg.
Setelah Jepang, Lebanon menempat posisi kedua dengan nilai ekspor sebesar US$59.440, jauh di bawah nilai ekspor satwa liar ke Jepang. Beratnya pun sebesar 179 kg. Afghanistan menyusul di peringkat ketiga dengan nilai ekspor mencapai US$28.850 dengan volume 63 kg, diikuti oleh Lebanon dengan US$59.440 dan Yordania dengan US$21.500.
Negara lain seperti Republik Ceko, Irak, Kuwait, Kanada, Australia, hingga Jerman turut masuk daftar tujuan Istimewa ekspor satwa liar Indonesia. Di luar kesepuluh negara tersebut, Indonesia turut mengekspor 3.302 kg satwa liar senilai US$477.248.
Apa Ekspor Satwa Liar itu Absah?
Meski sering kali dipandang kurang etis, perdagangan satwa liar Lagi diperbolehkan di Indonesia, selama bukan satwa yang dilindungi maupun masuk daftar CITES. Setiap pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan ekspor sebelum memperjualbelikan tumbuhan alam dan satwa liar yang Bukan dilindungi undang-undang. Surat izin usaha ini diperoleh melalui registrasi langsung ke portal OSS.
Hal ini bertujuan Demi memastikan keberlanjutan Hewan Indonesia Dapat Lalu terjaga, tanpa mengorbankan tujuan ekonomi di dalamnya.
Spesies yang boleh diperjualbelikan adalah spesies yang Bukan dilindungi dan telah memenuhi syarat seperti berasal dari penangkaran dan bukan tangkapan liar, serta merupakan generasi F2 ke atas.
Meski sudah Terdapat kerangka hukum, penegakannya yang Lagi lemah Membangun kasus perdagangan satwa liar secara ilegal Lagi banyak terjadi. Satwa dilindungi Lagi banyak diperdagangkan oleh Golongan ilegal. Selain itu, praktik tangkapan liar juga makin menjamur. Kini bahkan Terdapat yang disebut dengan wildlife laundering, di mana satwa liar yang ditangkap kemudian dimasukkan ke dalam sistem Absah melalui penangkaran Palsu sehingga Absah di mata hukum Demi diperjualbelikan.
Baca Juga: Indonesia Ekspor 400 Kg Satwa Liar pada 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/08/29/aa76d78842eb6478c04ab6e6/statistik-perdagangan-luar-negeri-bulanan-ekspor–juni-2025.html
https://ditjendaglu.kemendag.go.id/publikasi/persetujuan-ekspor-tumbuhan-alam-dan-satwa-liar-yang-Bukan-dilindungi-undang-undang-dan-termasuk-dalam-daftar-cites


