Publik belakangan ini dihebohkan dengan kasus korupsi raksasa yang melibatkan pemain yang sudah Enggak asing Tengah. Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga tambang timah di Daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tersebut memberatkan suami dari aktris dan model Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Adapun rangkaian kasus tersebut dimulai ketika Kejaksaan Mulia menangkap 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022. Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Primer PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kasus tersebut kemudian meluas Tamat melibatkan 16 tersangka lain termasuk Harvey Moeis yang juga merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Asa Primer (MHU).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus), Kuntadi menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Buat menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami Lagi dalam proses penghitungan. Formulasinya Lagi kami rumuskan dengan Bagus dan BPKP maupun dengan para Spesialis,” ungkapnya melalui konferensi pers pada Rabu, (27/3/2024), mengutip CNBC.
Meski begitu, kerugian akibat kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp271,069 triliun. Hasil perhitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo menyebutkan bahwa nilai tersebut diukur dari segi ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan.
Kerugian secara ekologis diproyeksi mencapai Rp183,7 triliun, sementara kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Terakhir, kerugian biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun. Besarnya potensi kerugian tersebut menjadikan kasus korupsi tambang timah ini sebagai kasus dengan potensi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Setelah kasus korupsi timah, kasus BLBI (Donasi Likuiditas Bank Indonesia) menjadi kasus korupsi dengan potensi kerugian terbesar, totalnya mencapai Rp138,44 triliun. BLBI sendiri adalah Donasi Anggaran darurat yang diberikan pemerintah Buat Bank Swasta dan BUMN di akhir tahun 1997 Tamat awal 1998. Sayangnya, Anggaran ini banyak disalahgunakan oleh para pemilik bank Buat kepentingan pribadinya.
Kasus korupsi terbesar berikutnya adalah kasus penyerobotan lahan negara Buat kelapa sawit, yang potensi kerugiannya mencapai Rp104,1 triliun. Adapun perkara ini melibatkan Grup Duta Palma yang ketika itu menggarap lahan negara tanpa izin Formal Buat kepentingan pribadi pada tahun 2003 hingga 2022.
Selain ketiga kasus raksasa tersebut, kasus korupsi PT Jiwasraya, kasus korupsi menara BTS, hingga kasis terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) juga sempat menggegerkan publik karena potensi kerugiannya yang Enggak main-main.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengungkapkan bahwa perilaku korupsi dapat dicegah diawali dari diri sendiri. Melansir situs resminya, DJKN mengungkapkan beberapa prinsip Primer Buat mencegah korupsi, seperti selalu hidup sesuai kemampuan, mengatur manajemen waktu, Pusat perhatian pada kinerja dan tanggung jawab pribadi, atur pengeluaran, dan hidup selalu bersyukur. Meski begitu, upaya dari dalam diri sendiri saja Enggak cukup, pemerintah perlu menegaskan hukum pidana korupsi yang berlaku dan meningkatkan sistem pengawasan yang Eksis.