Categories: Business

1 Juta UMKM Dapat Penghapusan Utang, Gimana Kriterianya?

Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Sempit Kepada UMKM, pada Selasa (5/11).

Peraturan ini jadi payung hukum bagi bank negara Kepada melakukan hapus tagih kredit Sempit dari para pelaku UMKM di sejumlah sektor, khususnya sektor penyediaan pangan.

Admin

Recent Posts

Kepala Staf Kepresidenan Dorong UMKM Naik Kelas, Perkuat Ekonomi Rakyat di Pelabuhan Ratu – Kantor Staf Presiden

Sukabumi — Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan pentingnya penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

13 menit ago

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Daya Nasional – Kantor Staf Presiden

Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Daya Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 28…

1 jam ago

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Tekankan Pengelolaan Sumber Daya Alam – Kantor Staf Presiden

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/01/2026).…

2 jam ago

RDP Serempak Komisi II, KONI Banjarmasin Tetap Harapkan Pemko Pertimbangkan Besaran Bonus Atlet

Banjarmasin, Mensdaily.id — Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat Serempak dengan pihak…

20 jam ago

Sekdako Banjarmasin Tanggapi Operasional Rumah Biliar Demi Ramadhan

Banjarmasin, Mensdaily.id – Permasalahan pengaturan operasional rumah biliar kerap muncul setiap tahun, khususnya Demi memasuki…

21 jam ago

Loncat Indah Kalsel Berkibar di Malaysia, Boyong 16 Medali di Kejuaraan Invitasi

Malaysia, Mensdaily.id — Kontingen Kalimantan Selatan mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang Eagles–Mahsa Invitation Diving Competition…

22 jam ago

This website uses cookies.