Categories: Business

1 Juta UMKM Dapat Penghapusan Utang, Gimana Kriterianya?

Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Sempit Kepada UMKM, pada Selasa (5/11).

Peraturan ini jadi payung hukum bagi bank negara Kepada melakukan hapus tagih kredit Sempit dari para pelaku UMKM di sejumlah sektor, khususnya sektor penyediaan pangan.

Admin

Recent Posts

Statistik Pertandingan Jerman vs Italia, Skor 3-3 Antarkan Joshua Kimmich Dkk Ke Semifinal UEFA Nations League A

Berikut statistik pertandingan Jerman vs Italia dengan hasil Jerman memastikan melaju ke semifinal UEFA Nations…

24 menit ago

Rupiah Peringkat Ketiga Mata Duit dengan Nilai Ubah Termurah di Dunia

Mata Duit menjadi Unsur Krusial dalam perekonomian suatu negara. Setiap mata Duit Mempunyai nilai Ubah…

44 menit ago

Hasil dan Statistik Pertandingan Portugal vs Denmark, Skor 5-2, Portugal Lolos Semifinal UEFA Nations League A

Inilah hasil dan statistik pertandingan Portugal Musuh Denmark, Ronaldo dkk menang dengan Skor 5-2 dan…

1 jam ago

5 Perusahaan RI Masuk “1000 World’s Best Companies 2024”

TIME dan Statista merilis daftar 1.000 perusahaan terbaik di dunia dalam “World’s Best Companies 2024”…

2 jam ago

Hasil dan Statistik Pertandingan Prancis vs Kroasia, Skor 5-4, Kalahkan Kroasia Lewat Penalti, Prancis Lolos Ke Semifinal UEFA Nations League A

Hasil dan statistik pertandingan antara adalah Kroasia kalah skor 5-4 lewat adu penalti, Mbappe Dkk nelenggang…

2 jam ago

Kelas Menengah Mendominasi Pengguna Pinjol di Indonesia

Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang signifikan dalam penggunaan layanan pinjaman online (pinjol), terbesar berasal dari rumah…

3 jam ago

This website uses cookies.